PADANGSIDIMPUAN,- Rencana Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan melaksanakan Konstatering (Pencocokan) batas-batas tanah rumah kediaman dr. Badjora di Jl. Kenanga no. 8 Padangsidimpuan akhirnya gagal dipicu oleh tidak lengkapnya data-data dari PA Kota Padangsidimpuan.
Pelaksanaan Konstatering yang dijadwalkan pada hari Jum'at (13/10) pukul 9.00 Wib dengan mengundang para pihak yang diundang sebagian datang terlambat seperti pihak BPN selaku petugas yang melakukan pencocokan dan lurah selaku pihak memunculkan angka luas 3.945, 75 M2.
Pantauan wartawan, saat Penitera Kota Padangsidimpuan, Nelson Dongoran, S.Ag di hadapan keluarga dr. Badjora berikut kuasa hukumnya dan kuasa hukum pemohon eksekusi. Muncul keberatan dari pihak dr. Badjora yang kemudian dicatat dalam berita acara pelaksanaan konstatering diantaranya :
1. Untuk melakukan pencocokan/ Konstatering, pihak BPN tidak memiliki data awal dan/atau alas hak atas kepemilikan objek dimaksud. Hal ini sebelumnya dipertanyakan oleh kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar (Amin M. Ghamal, SH & Alwi Akbar Ginting dengan mengatakan kalau untuk melakukan pencocokan tentu ada data yang harus dicocokan dengan data yang mau dicocokkan di lapangan.
Alas hak tersebut seharusnya dilengkapi siapa nama pemilik, bagaimana bentuknya, berapa ukuran Panjang dan berapa ukuran Lebar, kemudian siapa saksi-saksi yang meneken atas batas-batas objek dimaksud. Tidak serta merta ketika BPN diminta untuk melakukan pencocokan lantas BPN melaksanakan pencocokan tanpa ada data yang mau dicocokkan.
Kemudian kuasa hukum menegaskan, jika pengajuan Konstatering ini atas permintaan dari Syahlan, maka perlu ditunjukkan surat kepemilikan itu atas nama si Syahlan, bentuk tanahnya bagaimana, ukurannya bagaimana, atas nama Syahlan siapa yang meneken.
2. Keberatan atas munculnya bahasa mengatakan adanya itikad tidak baik dalam Konstatering
3. Diminta kepada PA Kota Padangsidimpuan menghadirkan seluruh Prinsipal seluruh ahli waris dengan alasan ahli waris lah yang mengetahui batas-batas yang sebenarnya bukan pemenang lelang dalam hal ini Syahlan Ginting.
4. Keberatan lainnya adalah wasiat belum pernah dibatalkan yang diantaranya menyebutkan kalau seluruh harta waris termasuk diantaranya objek rumah dr. Badjora tidak boleh dijual selama 50 tahun.
5. Dalam luas 3.945,75 M2 tersebut jangan sampai merampas hak milik dr. Badjora yang telah memiliki alas hak berupa AJB (Akte Jual Beli) seperti Klinik yang dalam posisi saat ini sedang diproses untuk mendapatkan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari BPN.
6. Bentuk tanah yang mau dicocokkan harus jelas dengan dilengkapi ukuran panjang dan ukuran lebar yang membuktikan kalkulasi perkalian Panjang x Lebar yang menghasilkan angka 3.945,75 M2. Dan harus dicantumkan batas-batas objek dimaksud.
7. Karena pencocokan ini didasarkan kepada Risalah Lelang yang dilakukan oleh KPKNL, pihak kuasa hukum dr. Badjora minta ditunjukkan salinan dan/Copy risalah lelang dimaksud.
Panitera yang menulis segala keberatan diatas menulis seluruhnya dalam berita acara keberatan yang kemudian menjelaskan bahwa "tidak mungkin berkas itu saya Bawa kemari tapi kalau bapak ingin mempelajarinya saya akan serahkan semua, bentuknya nanti bapak bisa melihat semua nanti terbuka disana".
Kalau kesini itu berkas pak tidak boleh dibawa kesini, tapi kalau di kantor sebagai kuasa hukum dr. Badjora semua sudah bisa melihatnya di sana . Nanti kalau misalnya mau difoto Copy minta sama ibu ketua bagaimana profil set nya.
Panitera juga menegaskan bahwa PA kota Padangsidimpuan menunggu pihak kuasa hukum dr. Badjora untuk konfirmasi data-data yang diminta dan panitera berjanji akan memberikan seluruh data yang diminta dalam tempo waktu 1 Minggu kedepan.
Menjawab hal tersebut, kuasa hukum dr. Badjora akan datang dan berharap jika nanti di PA Kota Padangsidimpuan mereka akan membawa kertas kosong yang kemudian ditulis secara manual segala bentuk data yang disajikan PA untuk diparaf oleh Ketua PA Kota Padangsidimpuan.
Sebelumnya, kuasa hukum dr. Badjora juga meminta agar dalam hal pelaksanaan konstatering ke depan BPN wajib membawa data yang akan dicocokkannya.
Surat Keluar PA Kota Padangsidimpuan 2 Bahasa
Terdapat 2 (dua) bahasa surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dalam hal pelaksanaan Konstatering pada Jum'at (13/10) . Bahasa pertama dalam surat PA Kota Padangsidimpuan yang ditujukan kepada BPN Kota Padangsidimpuan meminta agar BPN melakukan Pengukuran sedangkan surat undangan yang ditujukan kepada dr. Badjora PA Kota Padangsidimpuan berjudul Konstatering ( Pencocokan ).
Jadi muncul pertanyaan agenda yang dilakukan pada hari Jum' at tersebut apa yang sebenarnya , Pengukuran atau Pencocokan? Yang pengertian kedua kata tersebut mengandung makna hukum yang sangat berbeda.
Kasi Survey dan Pemetaan BPN Kota Padangsidimpuan,, Muhammad Edi Saputra saat dikonfirmasi wartawan apa sebenarnya agenda BPN datang ke lokasi tersebut? Edi menjawab dia diundang oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan untuk melakukan pengukuran.
Edi juga menambahkan dia tidak faham apa itu Konstatering, yang pasti dia diundang hanya untuk melakukan pengukuran.
Edi juga menjawab bahwa BPN kota Padangsidimpuan tidak pernah melakukan objek dimaksud sesuai dengan surat BPN yang ditujukan kepada kuasa hukum dr. Badjora . Dalam surat tersebut BPN mengakui tidak pernah melakukan pengukuran dan SPKT yang dikeluarkan BPN untuk kepentingan kelengkapan data dalam pelaksanaan lelang tidaklah merupakan bukti kepemilikan.*(AIS)
0 Komentar