MEDAN,- Satuan aksi Mahasiswa Bersatu Sumatera Utara (AMBS) menghubungi awak media dan menjelaskan, AMBS melakukan konsolidasi dan akan menggelar aksi unjuk rasa (unras) pada hari Rabu 27/12/2023, terkait Dugaan Korupsi dan Nepotisme di beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Asahan,Tahun anggaran 2022-2023, Selasa 25/12/2023.
R.Hasibuan atau Selaku Ketum DPM-SU, menyampaikan dalam rapat konsolidasi, adanya beberapa proyek yang diduga terindikasi adanya kekurangan Volume pada beberapa pengerjaan diantara lain ;
Bulan Agustus Tahun 2022,
- Peningkatan ruas jalan dengan Hotmix di Dusun 2(dua) pulau maria teluk Kec.Teluk Dalam.Kab.Asahan dengan anggaran senilai Rp.1.396.000.000.00, Oleh Pemenang CV.Berkat Bina Karya.
Bulan Mei Tahun 2022,
- Pembangunan Kantor Camat Tanjung Balai anggaran senilai Rp.2.077.000.000.00, oleh Pemenang CV.Naga Star
Bulan Mei Tahun 2022.
- Pembangunan Kantor Camat Pulau Rakyat dengan anggaran senilai
Rp. 1.980.000.000.00, Oleh Pemenang CV.Persona Jaya.
Bulan Mei Tahun 2022,
-Peningkatan Ruas Jalan Rawang Pasat IV-Panca Arga dengan anggaran senilai Rp.10.800.000.000.00, oleh Pemenang CV.Stell Pipe Cemerlang.
Bulan Mei Tahun 2022,
- Peningkatan Ruas jalan meranti-Rene Mas (No ruas 156 ) dengan anggaran senilai Rp.3.973.000.000.00, Oleh Pemenang Bangkit Citra Abadi.
Bulan Mei Tahun 2022,
- Peningkatan Ruas Jalan Simp-MAK Inang-Poncol, dengan anggaran senilai Rp. 7.257.000.000.00, Oleh pemenang CV.Zafira Karya Cemerlang.
Bulan Mei Tahun 2022,
- Peningkatan Ruas Jln Pulau Rakyat(Simp-4) –Simpang empat (Persaoran) Kec Pulau Rakyat dengan anggaran senilai Rp.5.952.000.000.00, oleh CV.Fayosi Indah Perkasa.
Bulan Mei Tahun 2022,
- Pemeliharaan Ruas Jalan Latsitarda nusantara nomor ruas 357, dengan anggaran senilai Rp.3.270.000.000.00, oleh CV.Udrata Karya.
Bulan Maret Tahun 2022,
- Lanjutan Pembangunan Gedung Olah Raga dengan anggaran senilai Rp.4.980.000.000.00, oleh Cv.Bertuah.
Bulan Januari Tahun 2022,
- Belanja Jasa Tenaga Administrasi, dengan anggaran senilai Rp.1.679.000.000.00, oleh PT.Khairidho Rezeki Jaya.
Bahwa Beberapa pekerjaan di atas kami menduga kuat adanya tindak pidana korupsi yang sistemik dan terencana, nilai anggaran yang sudah selesai dikerjakan mengalami penurunan nilai, sehingga kuat dugaan kami ada permainan sekelompok orang dalam mencari keuntungan,
Adapun dugaan kami adalah ;
- Realisasi Fisik Paket Pekerjaan yang dikhawatirkan tidak akan dapat melayani dan atau tidak mencapai waktu yang panjang, bahkan sudah ada Retak pada beberapa pekerjaan tersebut,
-Diduga Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis/RAB.
Hal Lain Dugaan Korupsi dan Nepotisme pada APBD T.A.2023 yaitu
Di bulan Maret,
- Peningkatan Ruas Jalan Simpang Bulu Cina-Pisang Binaya Nomor ruas 125 Kec.Teluk Dalam dengan anggaran Senilai Rp.7.141.000.000.00,.Oleh Pemenang CV.Zahfa Karya Perkasa.
Di bulan Maret,
- Peningkatan Ruas Jalan Simp Pasar II.(serdang)-Pasar I Rawang (no ruas 031) dengan anggaran Senilai Rp.8.718.000.000.00, oleh Pemenang CV.Karya Bakti Perkasa.
Bulan Maret,
- Peningkatan ruas jalan Simpang Desa persatuan-Kp.Manurung nomor ruas 103.Kec.Pulau Rakyat dengan anggaran senilai Rp.7.000.000.000.00, oleh Bangkit Citra Abadi.
Bulan Maret,
- Peningkatan ruas jalan Simpang terminal medya jlnb.A.Yani –Kantor CPM No Ruas 001.Kec Kisaran Barat dengan anggaran senilai Rp.9.000.000.000.00, oleh PT.Merhaba Alam Semesta.
Bulan Maret,
-Peningkatan Ruas Jalan Ledong Barat-Aek Bange dengan anggaran senilai Rp.1.428.0090.000.00, oleh Cv.Parultop Lehu.
Bulan Maret 2023,
- Pemeliharaan Rutin Jln di Kab.Asahan dengan anggaran senilai Rp.3.000.000.000.00, oleh Cv Putra Cendana.
Satuan aksi Mahasiswa Bersatu Sumatera Utara (AMBS) melakukan investigasi dan mendapatkan informasi dari lapangan dari pihak narasumber adanya dugaan besarnya anggaran tersebut ketidaksesuaian pada beberapa proyek yang mengarah pada dugaan penggelembungan Harga, nilai pembiayaan tidak berbanding lurus dengan volume satuan pekerjaan yang dihasilkan.
Mereka melanjutkan, dugaan kami ini merupakan permainan sekelompok orang yang saling menguntungkan satu sama yang lain, dan Asumsi kami dalam proses pengumuman panitia penyedia barang dan jasa tidak dilakukan sebagai mestinya alias memenangkan perusahaan yang sudah ditentukan sebelumnya, larangan ini bahkan sudah diatur dalam Undang undang No.5 Tahun 1999,tentang larangan praktek monopoli, jelas mereka.
Hal ini dibuktikan adanya dugaan kejanggalan pada proses pemenang tender yakni oleh Cv.Zafira Karya Cemerlang, perusahaan tersebut memenangkan pada pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu Kab.Asahan senilai Rp.7.5 M, pada bulan Maret tahun 2022, lelang waktu kurang lebih satu bulan Cv.Zafira Karya Cemerlang memenangkan kembali pada proyek peningkatan ruas jalan Simp-Mak inang-Pancol senilai Rp.7.3 M pada bulan Mei tahun 2022.
Seperti yang sudah kita ketahui Dalam temuan BPK RI, terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi teknis atas 16 paket pekerjaan, seharusnya temuan tersebut harus diproses secara Hukum. Ungkapnya.
Kami juga menduga adanya mengkambing hitamkan perusahaan demi keamanan, dugaan kami ini merupakan permainan sekelompok orang, ucapnya mereka.
Mereka juga mengungkapkan bahwa, kami merasa heran, ketika adanya Temuan lalu perusahaan dituntut mengembalikan, ini sama saja kalau dianalogikan, ada maling ketangkap lalu diminta agar dikembalikan hasil rampasannya, tanpa ada proses peradilan hukum untuk mengetahui motif dan juga aktor utamanya, Tegas R.Hasibuan.
Oleh karena itu, kami Mahasiswa yang akan peduli, dan akan memperjuangkan keadilan, memohon dan meminta kepada Kapolda Sumut dan juga Kajati Sumut agar meninjau ulang dan juga melakukan audit di beberapa Proyek di PUPR Kab.Asahan T.a 2022-2023, Tandasnya.
Kami juga mendesak Kapolda Sumut dan juga Kajati Sumut agar melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Asahan dan melakukan audit, terkait apa yang menjadi Dugaan korupsi yang kami sampaikan di beberapa proyek.*(AIS)
0 Komentar