Massa GAM Sumut Sangat Kecewa, Humas PT. BAS Dinilai Arogan Saat Menanggapi Mahasiswa


MEDAN,- Pengurus pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM-SUMUT) mendatangi kantor Gubernur Sumatera Utara yang berlokasi di jl. Pangeran Diponegoro no 30. Madras Hulu, Kec. Medan Polonia  kota Medan Sumatera Utara. Senin, 29/07/2024.

Kedatangannya,  menyampaikan terkait persoalan pola kemitraan yang dibentuk oleh pihak PT. Barumun Agro Sentosa (PT BAS) yang sedang beroperasi di Kec. Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Menurut Satia Hasayangan Rambe selaku koordinator lapangan menyampaikan dalam orasinya, bahwa pola kemitraan yang di bangun oleh pihak PT. BAS berupa koperasi Sukses Makmur Satahi(SMS) dan Koperasi Borkat Sahata Maju (BSM) yang beroperasi di desa gunung manaon UB dan desa Huta Raja, Kec. Ujung Batu Kab. Padang Lawas Utara Sumatera Utara tidak sesuai regulasi sebagaimana yang tertuang di dalam undang-undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Ujar Satia Rambe.

Sehubungan dengan peraturan menteri pertanian (Permentan) No 26 tahun 2007 yang telah di perbarui menjadi peraturan menteri pertanian no 98 tahun 2013. 

Bahwa mulai dari tahun 2007 apabila dilakukan pembangunan perkebunan kelapa sawit perusahaan inti wajib untuk memfasilitasi kebun masyarakat di sekitar nya seluas 20% dari izin HGU yang dimiliki.

Selain itu, perusahaan PT. BAS telah menipu masyarakat tentang program tersebut sehingga masyarakat banyak yang menjadi korban dari tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. BAS.

Lebih lanjut, dalam orasinya ia juga menyampaikan bahwa kuat praduga bahwa PT. Bas cacat Administrasi tentang pengajuan perpanjangan HGU PT BAS, yang mana menurutnya dalam hal pengajuan tersebut adanya manipulasi administrasi.

Setelah beberapa menit melakukan orasi perwakilan dari Pj. Gubernur Sumatera Utara datang menjumpai massa aksi dan mencoba  menanggapi apa yang menjadi tuntutan dari massa Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumut (GAM-SU).

R. Pasaribu yang menjabat sebagai biro pemerintahan dan dua rekan nya selaku perwakilan dari biro hukum di kantor Gubernur Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, ia sangat berterima kasih terhadap massa aksi sebab masih ada kalangan pemuda dan mahasiswa yang masih peduli dan prihatin terhadap lingkungan perusahaan serta kewajiban-kewajibannya

Dalam hal ini kami selaku perwakilan bapak Pj.Gubernur Sumut akan mempelajari dan memahami terkait persoalan ini. 

Jika aspirasi kalian benar terjadi kami akan memprosesnya dan akan memanggil pihak perusahaan dan dinas perkebunan provinsi sumatera utara.

Setelah menyimak tanggapan dari pihak gubernur, Satia Hasayangan Rambe menyampaikan bahwa pihak kantor gubernur harus serius menangani hal ini. Sebab, tindakan dari pihak perusahaan PT. BAS yang sedang beroperasi di desanya sangat merugikan bagi masyarakat dan sungguh tega melakukan pembodohan sehingga membudaya di daerahnya. Ujar Satia

Setelah melakukan aksi di kantor Gubernur Sumatera Utara Satia menghimbau kepada kawan-kawan untuk membubarkan diri dan akan melanjutkan aksi di kantor PT. BAS yang berlokasi di Jl.Suka dame, Kec. Medan Polonia, Kota Medan Sumatera Utara.

Tidak lama berselang waktu, massa Gam-su tiba di kantor PT. BARUMUN AGRO SENTOSA (PT BAS) dan mereka langsung menyampaikan aspirasi.

Mereka meminta PT. BAS harus bertanggung jawab dan mengklarifikasi tentang program kemitraan yang mereka bentuk di Kec. Ujung batu. Namun, tidak lama kemudian salah satu perwakilan dari perusahaan mendatangi massa dengan gaya songong dan angkuh serta buka kancing baju kemejanya dan menjawab aspirasi massa dengan gaya petentengan bagaikan preman dan tidak memiliki tata Krama dan etika serta tidak menyebutkan namanya. Namun ia mengatasnamakan dirinya sebagai humas PT. BAS.

Kemudian ia menanggapi aspirasi dari massa Gam. Berhubung kalian sudah dari kantor gubernur maka kami tidak mau menanggapi kalian karena kami akan menunggu panggilan dari kantor gubernur. Tutup nya dengan bersuara nada tinggi bagaikan membentak massa.

Mendengar tanggapan singkat itu, Satia Hasayangan Rambe langsung merespon balik dari sikap Humas tersebut, ia (Satia) merasa miris dan tidak senang dengan sikap humas tersebut seraya mengatakan seharusnya   yang menanggapi aspirasi mereka adalah orang yang berpendidikan, memiliki etika dan moral bukan orang yang angkuh dan memiliki sikap bagaikan premanisme ucap Satia dalam kesal.

Seterusnya. Abdul Gani Hasibuan selaku Koordinator Aksi menyampaikan dalam orasinya bahwa orang yang menanggapi aspirasi mereka bukan asli orang daerah Ujung Batu sehingga ia tidak peduli terhadap masyarakat di kecamatan ujung batu dan ia juga menyampaikan. "ya wajar sikapnya seperti itu karena dia bukan dari kampung kami dan apa pula kerugiannya makanya di dia bicara sesuka hati.” ucap Abdul Gani,

Lebih lanjut, Muhadjir Siregar selaku pengurus Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan harus mempelajari tentang Undang-undang No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan No 26 Tahun 2007 yang di ubah menjadi Permentan no 98 Tahun 2013 tentang pembangunan perkebunan kelapa sawit dan memfasilitasi kebun Masyarakat dan Peraturan pemerintah No.44 Tahun 1997 tentang pola kemitraan.

Setelah terjadi adu argumen dengan massa GAM-SU perwakilan perusahaan langsung pergi meninggalkan lokasi aksi.

Sementara itu, massa aksi tetap melanjutkan orasinya sekitar 1 jam setengah dan mereka beranggapan pihak perusahaan PT BAS tidak mampu menanggapi aspirasi/Tuntutan mereka. 

Setelah sampai 1 jam setengah melakukan orasi massa aksi sepakat meninggalkan lokasi dan akan melanjutkan aksi minggu depan.*(tim)

Posting Komentar

0 Komentar