Indonesia Membutuhkan Orang - Orang Nekat Untuk Menghidupkan Kejujuran Demi Keadilan


Padangsidimpuan.Minggu.29.Desember.2024.

Ketum GEMMA PETA INDONESIA Menyoroti kasus yang menjadi perhatian masyarakat di Prov.Sumut pada penghujung Tahun 2024, Jual beli jabatan yang santer terdengar di Kabupaten Langkat, dan ke yang ke 2 di kota Padangsidimpuan telah divonis 5 Tahun Penjara serta denda 200 juta yang harus diterima seorang Honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan atas kasus Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa sebesar 18% setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.


Jual beli jabatan ini bukan lagi rahasia umum yang dilakukan oleh kepala daerah – kepala daerah di Indonesia, hal ini sangat disayangkan terjadi, kepala daerah merupakan Lokomotif pemerintahan di daerahnya semestinya menempatkan orang – orang yang memiliki kredibilitas dan berIntegritas tinggi untuk memimpin organisasi atau lembaga/SKPD di pemerintahan yang dipimpin oleh kepala daerah itu sendiri, bukan menempatkan orang – orang yang mampu membeli jabatan, “kalau hal ini terus terjadi dan kita biarkan kepala Daerah melakukan perbuatan ini maka secara tidak langsung kita masyarakat indonesia memang menghendaki negara ini hancur." ujarnya.


"Kita masyarakat indonesia sepakat bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime, yaitu kejahatan luar biasa karena dapat mempengaruhi sendi – sendi kehidupan suatu negara dan masyarakat dan tindak pidana korupsi mengisi di setiap persendian dalam pemerintahan, mulai dari suap – menyuap untuk mendapatkan suatu keuntungan pribadi maupun Kelompok, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, gratifikasi dan sampai dengan benturan kepentingan dalam pengadaan dan lebih mirisnya selalu orang-orang bawah yang jadi korban dan atau menjadi tumpal dalam kasus tindak pidana korupsi, seperti kasus tindak pidana korupsi pemotongan alokasi dana desa (ADD) sebesar 18% setiap desa se-kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2023." sambungnya.


AN seorang honorer yang hanya mendapatkan gaji Rp. 1.000.000,- perbulan di dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) kota Padangsidimpuan divonis 5 tahun penjara serta denda 200 juta atas kasus tindak pidana korupsi pemotongan alokasi dana desa tersebut, sementara pimpinan AN yaitu IFS selaku mantan Kepala Dinas PMD kota Padangsidimpuan yang sekarang status daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan negeri Padangsidimpuan masih dapat menghirup udara bebas.


“Kejaksaan negeri Padangsidimpuan merupakan instansi negara dan merupakan perwakilan negara sampai saat ini belum menemukan IFS...??? tidak bisa diterima akal sehat saya negara bisa kalah dalam hal ini, negara punya kuasa, negara punya fasilitas dan negara punya peralatan canggih tidak dapat menemukan seorang IFS sungguh sangat tidak dapat diterima akal sehat saya.” Kata Ronald Harahap selaku Ketua Umum Gemma Peta Indonesia."


Selanjutnya “Slogan No Viral No Justice yang kini menjadi viral di media sosial dan menjadi istilah masyarakat indonesia merupakan tamparan untuk aparat penegak hukum, yang artinya satu kasus kalau tidak di viralkan, mungkin kasus tersebut mengendap usang dimakan waktu dan dengan di viralkan tentu kasus tersebut menjadi isu nasional dan menjadi pusat perhatian seluruh masyarakat Indonesia, kenapa hal ini terjadi...??? Aparat penegak hukum yang menjawabnya.” Ujarnya Kepada Awak media.


“dan dengan slogan No Viral No Justice perlu orang yang nekat untuk mempublikasikannya ke media sosial karena ada Undang-Undang ITE aturan mainnya, berarti indonesia membutuhkan orang - orang yang berani memulai kenekatan untuk keadilan karena kejujuran tidak bisa diajarkan tapi di hidupkan, disini perlu orang-orang nekat untuk memulai menghidupkan kejujuran untuk keadilan, karena masyarakat butuh kebenaran bukan pembenaran dan tidak semua keadilan mesti ke meja hijau.” Tutup Ronal Harahap. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar